Putusan MK 28/2026 Ubah Cara Pandang Kasus Korupsi

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti persoalan penting mengenai posisi antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya bagi BUMN. BUMN diharapkan dapat melakukan aktivitas secara korporat agar bisa bersaing, namun di saat yang sama tetap tunduk pada aturan hukum tata kelola negara. Kondisi ini menciptakan ruang samar yang menyebabkan pengambilan keputusan bisnis bisa sewaktu-waktu dihadapkan pada ancaman pidana.

Fenomena ini membangkitkan urgensi penerapan prinsip business judgment rule (BJR), sebuah konsep yang memberikan perlindungan terhadap direksi dan manajemen perusahaan dari pertanggungjawaban pidana apabila keputusan bisnis mereka, yang diambil secara profesional dan jujur, ternyata berujung kerugian. Direktur utama Ail Amir & Associates, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa prinsip BJR sepatutnya menjadi rambu pengaman bagi pengambil keputusan agar kebijakan yang rugi tak serta-merta ditarik ke proses hukum pidana. Menurut Ari, kerugian dalam aktivitas usaha tidak selalu menandai tindak pidana, terlebih jika keputusan telah melalui tahapan rasional, tanpa motif pribadi serta memenuhi unsur kehati-hatian.

Dalam diskusi di Hukumonline Subscribers Meet Up, Ari memperjelas bahwa perlindungan kepada direksi sudah termaktub dalam UU BUMN. Dalam undang-undang tersebut, setiap kebijakan harus didasari prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga kewajaran dan didasari itikad baik. Dengan tata kelola seperti itu, direksi mesti lebih percaya diri bahwa selama mengikuti prosedur yang berlaku serta menjauhkan diri dari konflik kepentingan, mereka tidak layak terkena jeratan pidana.

Ari menambahkan bahwa walau sudah terdapat payung hukum tersebut, pelaksanaan di tingkat penegakan hukum masih kerap menghadapi tantangan. Sepanjang pengalamannya, aparat penegak hukum belakangan ini memang mulai mengadopsi prinsip BJR, namun penerapannya beragam dan belum konsisten sepenuhnya. Salah satu penyebab utama adalah adanya perbedaan sudut pandang antara penilaian bisnis dan audit kerugian negara. Dalam dunia bisnis, keputusan dianalisis berdasarkan konteks saat keputusan diambil (ex ante), sedangkan audit kerugian negara sering menilai setelah terjadi peristiwa (ex post), yang kerap menimbulkan bias evaluasi di kemudian hari.

Putusan MK kali ini juga membawa penegasan bahwa kerugian negara harus nyata dan bisa diukur secara pasti, bukan sekadar potensi kerugian ataupun keuntungan yang gagal diperoleh. Sebelumnya, banyak kasus menghitung kerugian negara dari nilai potensi yang sebetulnya belum pasti terjadi. MK menegaskan bahwa praktik demikian kini tak dapat digunakan lagi, sehingga kerugian negara harus konkret dan jelas nilainya.

Soal penetapan kerugian negara, Ari menyoroti pentingnya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berotoritas melakukan audit kerugian keuangan negara. Meskipun lembaga seperti BPKP, auditor independen, atau akuntan publik dapat berperan sebagai pendamping, keputusan final tetap hak BPK. Ari menyayangkan bahwa hingga kini, di lapangan Jaksa dan aparat penegak hukum masih menggunakan hasil audit lembaga di luar BPK, meski sudah ada ketentuan jelas dalam putusan MK.

Ia mengingatkan bahwa tidak bijak jika semua peristiwa kerugian bisnis langsung diproses pidana. Instrumen hukum pidana sebaiknya benar-benar menjadi jalan terakhir jika jalur administrasi, perdata, ataupun tata usaha negara sudah ditempuh namun belum menyelesaikan masalah. Banyak kasus yang sebenarnya bisa cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, tanpa harus langsung dipidana.

Hal senada juga diungkapkan Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI. Ia berpandangan bahwa prinsip BJR dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hukum dan sifat dinamis dunia usaha. Menurut Topo, dalam bisnis yang penuh ketidakpastian, pencapaian keputusan yang matang harus dilihat dari prosesnya, bukan semata hasil akhirnya. Jika keputusan diambil penuh kehati-hatian dan tanpa kepentingan tersembunyi, maka aparat penegak hukum wajib melindungi pengambil keputusan.

Topo menyadari bahwa BJR belum secara terang diundangkan dalam sistem hukum pidana Indonesia, tetapi tren putusan pengadilan mulai merefleksikan penghormatan terhadap prinsip ini. Hakim kini lebih proporsional menilai konteks dunia bisnis sebelum menarik aktor bisnis ke ranah pidana.

Ujung dari perdebatan tentang BJR dan kerugian negara ini adalah perlunya standar hukum yang konsisten, sehingga keberanian manajemen dalam mengambil keputusan tidak terus tertekan oleh ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 telah memberikan arah yang lebih konkrit mengenai definisi kerugian negara yang harus terukur dan otoritas penetapan audit oleh BPK. Tapi makna substantif dari ketetapan itu hanya akan terasa jika penegakan di lapangan juga konsisten.

BUMN dan badan publik lainnya dihadapkan pada tantangan besar: mereka harus mampu jadi pelaku usaha handal namun juga menjaga integritas pengelolaan uang negara. Maka penting membedakan mana risiko bisnis yang wajar dan mana penyalahgunaan kewenangan atau niat jahat. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi alat yang memberi rasa aman bagi pebisnis tanpa mengabaikan perlindungan kepentingan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara