Berita  

Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa: Analisis Terperinci

Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo – Dokter Tifa

Perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa menimbulkan perdebatan tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya). Menurut Didit Wijayanto, anggota tim hukum Troya, penanganan perkara tersebut memiliki sejumlah persoalan formil, termasuk dugaan penyelundupan pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dugaan Penyelundupan Pasal dalam Kasus

Didit Wijayanto menyoroti keberadaan empat pasal dalam perkara fitnah ijazah palsu tersebut, salah satunya adalah penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap tidak tepat. Menurutnya, terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam kasus ini, yang menurut mereka seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21.

“Yang satu pasalnya itu sama dengan pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah jadi banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” ujar Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai tim hukum yang mewakili Roy Suryo dan Dokter Tifa, Troya tengah memperjuangkan keadilan dalam penanganan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa ada sejumlah permasalahan formil yang perlu diselesaikan secara cermat agar proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran.

Proses hukum perkara ini masih terus berlangsung, dan diharapkan kejelasan akan segera tercapai untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tuduhan fitnah ijazah palsu tersebut.

Source link