JAKARTA – Langkah kontroversial diambil oleh penyanyi Taylor Swift dalam melawan gempuran Artificial Intelligence (AI) dengan mematenkan suara dan fotonya. Kecerdasan buatan AI memang menjadi ancaman bagi Swift karena beberapa foto dan suaranya telah disalahgunakan, termasuk dalam konteks politik seperti saat kampanye pemilihan presiden AS dimana gambar Swift yang dihasilkan oleh AI digunakan oleh tim sukses Donald Trump untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Perlindungan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Keputusan Taylor Swift untuk mematenkan suara dan fotonya dalam pendaftaran merek dagang merupakan langkah strategis dalam melindungi dirinya dari penyalahgunaan karya secara tidak sah. Dibantu oleh Josh Gerben, seorang pengacara kekayaan intelektual terkemuka, Swift mengajukan tiga permohonan paten merek dagang ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat.
Pihak Swift mengajukan paten untuk suara Taylor Swift yang mengucapkan kata-kata “Hey, it’s Taylor Swift” dan “Hey, it’s Taylor”, serta untuk foto ikonik Swift bersama gitar merah mudanya. Dengan langkah ini, Swift berharap dapat melindungi dirinya jika suara atau foto tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Hak Cipta
Meskipun belum semua negara bagian di Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang Hal Publisitas yang dapat melindungi hak-hak publik seperti yang dilakukan oleh Taylor Swift, langkah ini tetap memberikan perlindungan hukum bagi sang artis dalam kasus-kasus penyalahgunaan suara atau foto oleh pihak-pihak yang tidak sah.
Secara hipotetis, Swift dapat menggunakan paten merek dagang ini untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya terhadap kreasi AI yang menggunakan suara dan potretnya tanpa izin, sehingga memperkuat posisinya dalam melawan penyalahgunaan karya-karya tersebut.












