Berita  

Peradi Profesional: Standar Baru Advokat di Hukum Modern

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) secara resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Menandai Babak Baru dalam Dunia Hukum

Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tetapi juga menjadi pertanda munculnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut tingkat profesionalisme yang tinggi.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa organisasi ini telah mendapatkan legitimasi sepenuhnya dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

Keberadaan Peradi Profesional menjadi sebuah tonggak penting dalam dunia advokat Indonesia. Dengan standar baru yang diusung, diharapkan profesi advokat dapat semakin dihormati dan diandalkan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Lebih Profesional di Era Hukum Modern

Dalam era hukum modern yang menuntut kejelasan dan ketegasan, keberadaan Peradi Profesional adalah sebuah langkah maju dalam memastikan bahwa advokat memiliki kompetensi dan etika kerja yang tinggi. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Sebagai lembaga yang baru dikukuhkan, Peradi Profesional memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan zaman. Dengan semangat dan integritas yang tinggi, Peradi Profesional siap menjawab tantangan-tantangan hukum di masa depan.

Dengan demikian, pelantikan pengurus Peradi Profesional bukan hanya sekedar seremoni formal belaka, namun sebuah langkah konkret menuju peningkatan kualitas dan standar profesi advokat di Indonesia.

Sumber: Sindonews

Source link