Anang Hermansyah Mendorong Perubahan Sistem Royalti Musik Digital

Anang Hermansyah Dukung Reformasi Sistem Royalti Musik Digital

Musisi Anang Hermansyah memberikan dorongan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), sistem pembayaran yang menitikberatkan pada preferensi pengguna.

Menurut Anang, saat ini sebagian besar platform streaming masih menggunakan skema pembayaran pro-rata, di mana pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global. Skema ini dianggap tidak adil karena cenderung menguntungkan artis internasional.

Sistem UCPS dan Dampaknya

Anang menjelaskan bahwa dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung diteruskan kepada para artis yang lagu-lagunya benar-benar didengarkan oleh pengguna tersebut. Hal ini diharapkan dapat membuat distribusi royalti menjadi lebih transparan dan adil.

Studi di Eropa juga dikutip oleh Anang yang menunjukkan bahwa penerapan UCPS dapat meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30-40 persen. Sementara itu, data yang disampaikannya menunjukkan bahwa saat ini musisi lokal Indonesia hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital.

Dengan lebih dari 50.000 musisi Indonesia dan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri, Anang melihat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai momentum tepat untuk mengadopsi sistem UCPS.

Langkah-Langkah Usulan

Beberapa langkah yang diusulkan oleh Anang termasuk peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta. Selain itu, ia juga mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri.

“Indonesia memiliki pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat. Saatnya untuk beralih ke sistem yang lebih adil,” tegas Anang.

Source link