Berita  

Analisis Hardiknas 2026: Upah Dosen Rendah dan Perlindungan




Artikel Hari Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Dosen di Indonesia

Hari Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Dosen di Indonesia

JAKARTA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap persoalan mendasar kesejahteraan dosen pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. SPK menilai negara semakin jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan justru terjebak dalam kebijakan yang dinilai merendahkan martabat pendidik.

Kondisi Kesejahteraan Dosen

Juru Bicara SPK, Irfa’i Afham, dalam keterangan resmi Sabtu (2/5/2026), menyebut profesi dosen masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Menurutnya, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di perguruan tinggi swasta, terdapat dosen yang menerima upah di bawah Rp900.000.

“Penghasilan dosen di Indonesia teramat miris. Gaji pokok rata-rata hanya mampu membeli 143 kilogram beras, sangat jauh dibandingkan dengan Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram,” ujar Irfa’i.

Kegagalan Negara dalam Perlindungan Ketenagakerjaan

SPK juga menyoroti kegagalan negara dalam memberikan jaringan pengaman upah bagi dosen. Menurut Irfa’i, dosen dan guru selama ini tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki kepastian terkait upah minimum.


Source link