Oditurat Militer II-07 Jakarta telah resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Meskipun saksi korban, yakni Andrie Yunus, belum dapat diperiksa karena alasan kesehatan. Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun korban belum bisa memberikan keterangan karena masalah kesehatan. Meskipun demikian, pelimpahan perkara tetap dilakukan berdasarkan temuan dua alat bukti oleh penyidik Polisi Militer (PM). Andri menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, penyidik dapat melimpahkan perkara ke penuntut atau oditur jika telah terpenuhi dua alat bukti. Oleh karena itu, meskipun tanpa keterangan dari Andrie Yunus, penyidik tetap dapat melimpahkan perkara tersebut.
Alasan Oditurat Militer Bebaskan Andrie Yunus Tanpa Kesaksian Korban
Read Also
Recommendation for You

Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Perkuliahan Daring di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Wakil…

Irjen Pol Ruslan Ependi Terpilih Sebagai Koorsahli Kapolri Irjen Pol Ruslan Ependi resmi menjabat sebagai…

Kementerian Kehutanan dan Tim Gabungan Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi Kementerian Kehutanan bersama tim…

Publikasi Draf RUU Perampasan Aset: Mendesak Transparansi dalam Pembentukan Undang-Undang Desakan agar DPR RI membuka…

Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian JAKARTA –…







