KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah. Barang bukti tersebut kemudian ditampilkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Kasus ini membuat Bupati Tulungagung dan ajudannya langsung ditahan setelah penetapan tersangka oleh KPK.
Pemerasan Bupati Tulungagung: Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden…

Jelang masuk bulan Zulhijah 1447 H, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah…

Presiden China Xi Jinping Berpotensi Memainkan Peran Penting dalam Meredakan Konflik AS-Iran Pentingnya Peran China…

Nadiem Anwar Makarim Jalani Operasi Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…








