KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah. Barang bukti tersebut kemudian ditampilkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Kasus ini membuat Bupati Tulungagung dan ajudannya langsung ditahan setelah penetapan tersangka oleh KPK.
Pemerasan Bupati Tulungagung: Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah
Read Also
Recommendation for You

Pelantikan Pengurus INTI 2026–2030: Semangat Persatuan Menjadi Fokus Utama Pelantikan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tugas penting kepada tiga Brigadir Jenderal baru dalam mutasi…

Sorotan Komisi Fatwa MUI Mengenai Larangan Pria Memakai Pakaian Wanita Menyusul pernyataan dari Komisi Fatwa…

Empat Brigadir Jenderal Polisi baru telah ditunjuk di Pusdokkes Polri sebagai bagian dari mutasi Polri…

Formas Rencanakan Kolaborasi dengan Kemhan untuk Program Kesehatan Herbal Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas…







