Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan jemaah haji Indonesia melalui APBN. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak membebani jemaah dengan kenaikan harga avtur. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Garuda Indonesia dan Saudia Airlines telah mengajukan kenaikan harga yang akan ditanggung oleh pemerintah, dengan total sekitar Rp1,77 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan jemaah haji. Pemerintah juga sedang mencari sumber dana lain untuk mengantisipasi lonjakan biaya haji. Kemenhaj berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dan memastikan semua proses berjalan lancar.
Kemenhaj: Kebijakan Kenaikan Harga Avtur Untuk Haji 2026
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







