Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan jemaah haji Indonesia melalui APBN. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak membebani jemaah dengan kenaikan harga avtur. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Garuda Indonesia dan Saudia Airlines telah mengajukan kenaikan harga yang akan ditanggung oleh pemerintah, dengan total sekitar Rp1,77 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan jemaah haji. Pemerintah juga sedang mencari sumber dana lain untuk mengantisipasi lonjakan biaya haji. Kemenhaj berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dan memastikan semua proses berjalan lancar.
Kemenhaj: Kebijakan Kenaikan Harga Avtur Untuk Haji 2026
Read Also
Recommendation for You

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…







