Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan jemaah haji Indonesia melalui APBN. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak membebani jemaah dengan kenaikan harga avtur. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Garuda Indonesia dan Saudia Airlines telah mengajukan kenaikan harga yang akan ditanggung oleh pemerintah, dengan total sekitar Rp1,77 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan jemaah haji. Pemerintah juga sedang mencari sumber dana lain untuk mengantisipasi lonjakan biaya haji. Kemenhaj berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dan memastikan semua proses berjalan lancar.
Kemenhaj: Kebijakan Kenaikan Harga Avtur Untuk Haji 2026
Read Also
Recommendation for You

Syuriyah NU Lampung Minta Calon Ketua Umum PBNU Tidak Rangkap Jabatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama…

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan…

Mantan Jaksa Agung Muda Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan…









