Proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan sangat penting dalam menjaga mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang mengatakan bahwa proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap mitra fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar bagi peserta JKN.
Proses kredensialing merupakan tahap penilaian awal yang harus dilalui oleh setiap fasilitas kesehatan yang ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tersebut memenuhi kualifikasi yang diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Hal ini menandakan bahwa setiap fasilitas kesehatan mitra telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat, sehingga diakui memenuhi kriteria serta layak untuk memberikan layanan kepada peserta JKN.
Proses kredensialing dan rekredensialing melibatkan berbagai pihak, seperti dinas kesehatan dan asosiasi faskes, yang memberikan penilaian secara objektif sesuai dengan kompetensi masing-masing. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan berbagai pihak terkait dalam proses ini menjadi kunci dalam memastikan hadirnya layanan kesehatan berkualitas bagi peserta JKN.












