Pada hari Senin, 16 Maret 2026, Komisi III DPR mengadakan rapat untuk membahas kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Mereka sepakat untuk meminta kepolisian agar menyelidiki kasus ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya kepolisian untuk mengungkap pelaku lapangan maupun intelektual yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andri merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperjuangkan perlindungan, kemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Komisi III DPR meminta kepolisian untuk segera menangkap para pelaku, baik yang merencanakan, memerintahkan, maupun melaksanakan tindakan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat sebagai contoh nyata dari perlunya menjaga dan menghormati HAM di Indonesia. Semua pihak diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau menyalahgunakan kekuasaan dalam menanggapi kasus-kasus seperti ini. Lebih lanjut, diharapkan tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap para pelaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Semua warga negara diingatkan untuk tidak membiarkan tindakan kekerasan merajalela dan bersama-sama membangun masyarakat yang aman dan damai bagi semua.












