Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dianggap inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3/2026) dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK menilai bahwa undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dan perlu adanya undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa perlu pembentukan undang-undang baru yang lebih sesuai. MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk membentuk undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 tahun. Selama proses pembentukan undang-undang baru, UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku. Keputusan ini memberikan arahan yang jelas untuk perubahan legislatif guna meningkatkan keberlanjutan dan relevansi dalam pengaturan hak keuangan/administratif di lembaga negara.












