Berita  

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Pemerintah telah secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang ada di dunia digital. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai dengan usia. Langkah ini diambil mengingat ancaman yang semakin nyata terhadap anak-anak, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital. Pemerintah hadir untuk membantu orang tua dalam menghadapi tantangan ini.

Implementasi larangan tersebut akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026 dan akan berlaku untuk platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Meutya menekankan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform mematuhi kewajibannya.

Source link