Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran: Berita Terbaru

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peserta acara meliputi pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan keadilan ekonomi. Beliau menekankan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, dari potensi kerugian dalam transaksi baik konvensional maupun digital. Konsumen memiliki hak dasar yang meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang jujur dan benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi secara transparan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan masalah terkait produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang kurang kuat. Hj. Ida menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, percaya bahwa konsumen yang cerdas akan membentuk pasar yang sehat untuk mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen ditekankan sebagai hal yang sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link