PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Mengatur Musik AI

PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Mengatur Karya Musik AI

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menekankan pentingnya penyesuaian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam konteks karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menjelaskan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta. Menurut Dwiki, pengaturan yang lebih rinci terkait pembuatan musik menggunakan AI dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut perlu disertakan dalam revisi UU Hak Cipta.

Dwiki juga memberikan contoh regulasi di Amerika Serikat yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini dianggap sebagai pedoman yang penting bagi Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan teknologi yang cepat. Tanpa kejelasan hukum terkait hal ini, potensi konflik antara pencipta manusia dan karya AI dapat meningkat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang akan mengatur hak cipta dalam penggunaan teknologi AI. Nezar berharap Perpres tersebut dapat melindungi hak cipta para kreator dan menetapkan batasan yang jelas terkait dengan penggunaan karya AI.

Dengan adanya dorongan dari PAPPRI dan langkah pemerintah untuk menyusun regulasi terkait, diharapkan Indonesia dapat menghadapi perkembangan teknologi AI dalam pembuatan musik dengan lebih siap dan lebih teratur.

Source link