Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai sebesar Rp2,6 miliar juga disita sebagai barang bukti oleh KPK. Barang bukti ini ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di Gedung KPK, Jakarta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut disita dari penguasaan Sudewo beserta tiga Kepala Desa lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga hasil dari pemerasan pada calon perangkat desa. Para tersangka diduga menetapkan tarif tertentu untuk setiap calon perangkat desa yang ingin mengikuti formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa. Berdasarkan arahan SDW, tarif ini sudah dimark-up oleh para kepala desa terkait.
Skandal Pemerasan Bupati Pati Sudewo: Uang Rp2,6 Miliar Terbongkar
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mengumumkan bahwa sebanyak 30 ribu pendamping Program Keluarga…

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, mempertanyakan…

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah Barat, Jakarta Barat…

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terus berlanjut….

Kementerian Kehutanan baru saja meluncurkan Platform Mangrove Data Nusantara (MANDARA), sebuah sistem integrasi data mangrove…







