Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut diambil setelah MK menyatakan gugatan tersebut tidak jelas. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut menguji Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan bahwa autentikasi faktual ijazah capres-cawapres tidak wajib dilakukan.
Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi tentang Ijazah Capres-Cawapres
Read Also
Recommendation for You

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco…

MK Mencabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mencabut…

Jakarta – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Menurut…

MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Wakil Ketua Umum MUI…

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru saja melantik jajaran pengurus baru…







