Berita  

Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi tentang Ijazah Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut diambil setelah MK menyatakan gugatan tersebut tidak jelas. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut menguji Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan bahwa autentikasi faktual ijazah capres-cawapres tidak wajib dilakukan.

Source link