Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut diambil setelah MK menyatakan gugatan tersebut tidak jelas. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut menguji Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan bahwa autentikasi faktual ijazah capres-cawapres tidak wajib dilakukan.
Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi tentang Ijazah Capres-Cawapres
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mengumumkan bahwa sebanyak 30 ribu pendamping Program Keluarga…

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, mempertanyakan…

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah Barat, Jakarta Barat…

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terus berlanjut….

Kementerian Kehutanan baru saja meluncurkan Platform Mangrove Data Nusantara (MANDARA), sebuah sistem integrasi data mangrove…







