Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan kekayaan mereka saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data LHKPN menunjukkan adanya fluktuasi kekayaan Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, kekayaan Citra meningkat drastis pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah mengurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada LHKPN 2024.
Melalui pelaporan ini, diharapkan pejabat negara dapat menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, LHKPN tetap menjadi cerminan kewajiban transparansi bagi pejabat publik dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap












