Berita  

Penegakan Hukum: Masuki Era Baru

Pada tanggal 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pentingnya pemberlakuan kedua undang-undang ini sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan membuka babak baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta budaya Indonesia.

Dalam pernyataannya, Yusril mengungkapkan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berasal dari era Orde Baru, dan dianggap perlu diperbarui sesuai dengan perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Pemberlakuan KUHP Nasional yang baru diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam sistem hukum Indonesia, meninggalkan sistem hukum kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi dan modern. Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa perubahan ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan proses hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai universal yang lebih mencerahkan.

Source link