Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Emeritus dari Universitas Padjadjaran (Unpad), memberikan pandangannya tentang pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023. Menurutnya, pembaharuan KUHP tersebut memberikan arah perkembangan bagi bangsa Indonesia pasca penjajahan kolonial Belanda. KUHP tahun 1946 mulai diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958. Pembaharuan KUHP tahun 2023 dianggap sebagai momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh beberapa akademisi hukum terkemuka Indonesia seperti almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi.
Mereka diakui sebagai teladan bagi generasi muda hukum pidana saat ini dan masa depan karena kegigihan, keberanian, dan ketulusan dalam menghadapi tantangan hukum di Indonesia. Mereka menolak filosofi pemidanaan yang bersifat retributif karena dianggap tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum di Indonesia. Sebaliknya, filosofi tersebut telah menimbulkan pemahaman bahwa menegakkan hukum adalah bentuk balas dendam pribadi atau sosial, yang pada akhirnya merusak hubungan kekeluargaan di masyarakat.
Dalam pandangannya, Romli Atmasasmita menekankan pentingnya pendekatan hukum yang memulihkan hubungan baik antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dia mencatat bahwa selama satu dekade lebih, filosofi hukum yang bersifat punitif telah menyebabkan pemusuhan yang tidak terselesaikan dan dendam antara pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pembaharuan KUHP tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut dan membawa perubahan positif dalam sistem hukum Indonesia.












