Enam Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh Police Coast Guard Singapura karena diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Singapura telah mengkonfirmasi informasi ini dan sedang berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan tersebut.
Enam WNI yang diduga masuk ke Singapura melalui jalur laut pada 21 Desember 2025 telah diamankan oleh aparat Police Coast Guard Singapura. Kemlu mencatat bahwa para pria berusia 23-29 tahun tersebut telah ditangkap di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari. KBRI Singapura terus berusaha untuk memperoleh informasi resmi mengenai identitas para WNI, status hukum mereka, dan proses penanganan yang sedang dilakukan oleh otoritas setempat.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam bepergian ke negara lain. Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terlibat dalam tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.












