Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ada 380 anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Jimly, sebagian besar dari anggota Polri tersebut akan harus pensiun dini setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Jimly menyampaikan informasi ini melalui akun media sosialnya pada hari Minggu (21/12/2025). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri. PP tersebut akan membatasi jumlah jabatan dan menetapkan syarat serta tata cara pengisian jabatan tersebut sesuai dengan pembatasan yang berlaku untuk TNI. Jimly menegaskan bahwa selebihnya, anggota Polri harus pensiun dini dari institusi kepolisian. Rencananya, penyusunan PP ini ditargetkan selesai pada bulan Januari 2026.
Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini – PP Perpol 10/2025
Read Also
Recommendation for You

Roy Suryo menyoroti pelaporan terhadap Rismon Sianipar atas kasus dugaan ijazah palsu sebagai upaya untuk…

Peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Menag Nasaruddin Umar…

Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekuritas MA…

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah mantan Presiden dan Ketua Umum…








