Berita  

Dugaan Pungli di Madrasah: Desak Audit Menyeluruh oleh Selly PDIP

Ombudsman menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 yang diperkirakan mencapai kerugian sebesar Rp11 miliar. Pungutan ini berkisar antara Rp2,5 hingga Rp12 juta per siswa, dengan tambahan biaya pembelian seragam sekolah yang diperkirakan sebesar Rp1,4 juta. Hal ini bertentangan dengan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.

Dalam menghadapi temuan tersebut, Kapoksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses PPDBM Madrasah 2025/2026 yang diduga melakukan pungutan liar. Menurutnya, audit harus mencakup seluruh tahapan proses PPDBM, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktik pungutan liar di lembaga pendidikan agama bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penyimpangan moral dan etika publik. Seharusnya, pendidikan di madrasah menjadi tempat penyematan nilai-nilai moral dan keadilan, namun tindakan komersialisasi ini justru merusak esensi pendidikan. Dalam konteks ini, penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan agar menjadi tempat yang bersih dan berintegritas.

Source link