Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memfokuskan upaya pada pemanggilan dan pemeriksaan 350 saksi dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap modus jual-beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh beberapa PIHK. Beberapa PIHK diduga menjual kuota haji khusus kepada PIHK lain, serta ada yang langsung memperjual-belikan kepada calon jamaah. Pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan secara maraton untuk mendalami kasus tersebut, dimulai dari Jawa Timur dan Yogyakarta, dan kemudian merambah ke wilayah luar Jawa. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha KPK dalam menangani dugaan korupsi terkait kuota haji yang terjadi.
KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Kuota Haji 2024
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Kehutanan dan Tim Gabungan Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi Kementerian Kehutanan bersama tim…

Publikasi Draf RUU Perampasan Aset: Mendesak Transparansi dalam Pembentukan Undang-Undang Desakan agar DPR RI membuka…

Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian JAKARTA –…









