Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Digital untuk Musisi

Industri musik di Surabaya semakin mencuat dalam satu tahun terakhir, namun hak cipta komposer dan penyanyi seringkali terabaikan. Informasi tentang industri musik dan regulasinya penting untuk dipahami, mengingat perkembangan hak cipta di Indonesia yang terus berubah seiring dengan perubahan teknologi dan kebijakan. Ahmad Dhani dari grup Dewa 19 menjelaskan pentingnya hak cipta tidak hanya dalam rekaman atau platform digital, tetapi juga dalam konser musik. Dia menekankan perlunya memberikan perhatian pada hak cipta dalam pertunjukan langsung dan telah melakukan langkah-langkah untuk membayarkan royalti langsung kepada pencipta lagu dalam konser-konser.

Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti untuk musisi masih belum jelas, terutama dalam menghadapi berbagai platform yang tersebar di seluruh Indonesia. Candra Darusman menegaskan pentingnya LMK sebagai fasilitator distribusi royalti untuk memudahkan penggunaan karya musik di berbagai panggung dan platform. Selain itu, Dhani juga mengungkapkan adanya celah dalam pengelolaan royalti yang menuntut perlunya digitalisasi LMK untuk mencegah potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian hak cipta.

Dalam sebuah forum, Dhani menyarankan agar layanan LMK sudah berbasis aplikasi digital sejak 2014 untuk menghindari celah-celah kecurangan. Berdasarkan audit yang dilakukan, Dhani menyatakan bahwa ada potongan-potongan royalti yang tidak jelas dan harus segera diperbaiki untuk keadilan bagi para komposer. Dengan demikian, pemahaman tentang hak cipta dalam industri musik dan peran LMK menjadi kunci dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang tepat bagi para pencipta lagu dan musisi di Indonesia.

Source link