Hutan Adat Leuweung Gede terletak di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, memuji keputusan Indonesia dalam mengakui 1,4 juta hektare hutan adat selama 4 tahun ke depan. Eriksen memberikan apresiasi atas kepemimpinan Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam melindungi hutan dan masyarakat adat. Norwegia menghargai langkah Indonesia yang dianggap berani dan transformatif dalam tata kelola hutan berkelanjutan serta penguatan hak-hak masyarakat adat. Menhut Raja Antoni juga dinilai setuju bahwa masyarakat adat merupakan penjaga hutan terdepan. Keputusan tersebut dipuji sebagai tindakan positif bagi lingkungan dan masyarakat adat.
Norwegia Puji Pengakuan Indonesia atas Hutan Adat
Read Also
Recommendation for You

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah…







