Hutan Adat Leuweung Gede terletak di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, memuji keputusan Indonesia dalam mengakui 1,4 juta hektare hutan adat selama 4 tahun ke depan. Eriksen memberikan apresiasi atas kepemimpinan Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam melindungi hutan dan masyarakat adat. Norwegia menghargai langkah Indonesia yang dianggap berani dan transformatif dalam tata kelola hutan berkelanjutan serta penguatan hak-hak masyarakat adat. Menhut Raja Antoni juga dinilai setuju bahwa masyarakat adat merupakan penjaga hutan terdepan. Keputusan tersebut dipuji sebagai tindakan positif bagi lingkungan dan masyarakat adat.
Norwegia Puji Pengakuan Indonesia atas Hutan Adat
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







