Berita  

Pentingnya Tindak Lanjut Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus mendapatkan keterwakilan perempuan. Keputusan tersebut akan menjadi tanggung jawab para pimpinan partai politik (parpol) untuk diterapkan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah-langkah lanjut terkait putusan MK tersebut akan diserahkan kepada pimpinan parpol. Dia menyatakan bahwa jika para pimpinan parpol memutuskan untuk merombak komposisi pimpinan AKD sesuai dengan putusan MK, pihaknya akan mengikuti dan menghargainya.

Rifqi menegaskan bahwa posisinya sebagai pimpinan komisi II DPR RI merupakan perwakilan dari ketua-ketua umum parpol yang tercermin melalui pimpinan fraksi di DPR. Dia menekankan bahwa keputusan MK tersebut akan dilihat kembali oleh pimpinan-pimpinan fraksi sebagai bentuk kesatuan antara ketua umum parpol dan DPR.

Meskipun demikian, Rifqi juga menekankan bahwa tidak melakukan perombakan segera tidak akan melanggar hukum. Menurutnya, diperlukan waktu untuk menormakan putusan tersebut dalam satu Undang-Undang. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam AKD DPR RI.

Source link