Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengonfirmasi bahwa 97 warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kamboja. Kejadian ini menyebabkan 86 WNI diamankan oleh pihak Kepolisian setelah terjadi kekisruhan. Dari 86 orang yang diamankan, 4 orang masih ditahan oleh kepolisian setempat atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap WNI lainnya. Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. KBRI setempat telah memberikan akses kekonsuleran kepada WNI yang terlibat dalam kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang semakin meningkat, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.
97 WNI Kabur dari Perusahaan Scam Online Kamboja, 4 Ditahan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin,…







