Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengonfirmasi bahwa 97 warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kamboja. Kejadian ini menyebabkan 86 WNI diamankan oleh pihak Kepolisian setelah terjadi kekisruhan. Dari 86 orang yang diamankan, 4 orang masih ditahan oleh kepolisian setempat atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap WNI lainnya. Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. KBRI setempat telah memberikan akses kekonsuleran kepada WNI yang terlibat dalam kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang semakin meningkat, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.
97 WNI Kabur dari Perusahaan Scam Online Kamboja, 4 Ditahan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berpendapat bahwa DPR tidak perlu melakukan fit and proper…

Dalam upaya untuk merekrut anggota baru, kelompok teroris menggunakan berbagai taktik yang lebih canggih dengan…

Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang…

Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh, terus berlangsung menurut Komisi…

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan tuntutan…







