Pada periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT. Pertamina, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan tersebut terjadi karena Luhur dituduh memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga mengajukan alokasi anggaran pembangunan gedung Pertamina Energy Tower tanpa kajian investasi yang memadai. Bersama dengan beberapa pihak lain, Luhur diduga terlibat dalam kesalahan penilaian lokasi lahan serta melakukan manipulasi tanggal pembelian lahan. Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa Luhur Budi Djatmiko, bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan, telah menunjuk lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian yang sesuai. Dakwaan ini menyoroti tindakan yang dilakukan oleh para pihak terkait dalam menyusun rencana pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Eks Dirum Pertamina Luhur Budi: Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp348 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Dalam upaya untuk merekrut anggota baru, kelompok teroris menggunakan berbagai taktik yang lebih canggih dengan…

Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang…

Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh, terus berlangsung menurut Komisi…

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan tuntutan…








