Sidang putusan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2025. Kejaksaan Agung optimis akan memenangkan praperadilan ini. Tim Hukum Kejagung Roy Riady menyatakan keyakinannya kepada wartawan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kubu Nadiem Makarim pun bersiap untuk menghadapi sidang putusan praperadilan dengan keyakinan sendiri.
Kejagung Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden…

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak…

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam menghadapi…

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan…








