Sidang putusan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2025. Kejaksaan Agung optimis akan memenangkan praperadilan ini. Tim Hukum Kejagung Roy Riady menyatakan keyakinannya kepada wartawan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kubu Nadiem Makarim pun bersiap untuk menghadapi sidang putusan praperadilan dengan keyakinan sendiri.
Kejagung Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

KPK mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati…

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…







