Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Selasa (23/9/2025) yang berasal dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024. Salah satu dari mereka adalah Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dan para saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan yang diberikan.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK mendalami informasi terkait mekanisme untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus dan juga kronologi permintaan uang terkait hal tersebut. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dengan latar belakang dari biro perjalanan haji akan terus dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga akan memanggil saksi-saksi lainnya dalam waktu yang akan datang untuk melengkapi proses penyidikan.












