Berita  

Dana Stimulus Rp200 Triliun: KPK Mewaspadai Potensi Korupsi

Stimulus pemerintah sebesar Rp200 triliun yang diberikan kepada Bank Himbara telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa stimulus tersebut merupakan tantangan bagi KPK dalam mencegah potensi korupsi. Dalam sebuah pernyataan, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana stimulus tersebut.

KPK juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dana stimulus ini, terutama mengingat kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi di sektor perbankan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha, perlu diwaspadai. Kasus di Bank Jepara Artha melibatkan kredit fiktif yang mengakibatkan kredit macet.

Dengan adanya stimulus ekonomi sebesar Rp200 triliun ini, KPK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan agar potensi korupsi bisa diminimalisir. Perhatian KPK terhadap penggunaan dana stimulus ini menjadi hal yang penting demi menjaga integritas sektor perbankan dan mencegah praktik korupsi yang merugikan.

Source link

Exit mobile version