Berita  

Menyingkap Dampak Buruk Korupsi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan memberikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Maruarar menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dinilai hanya dari sudut pandang Nadiem tidak menerima dana proyek laptop Chromebook. Menurutnya, aspek pidana juga harus diperhatikan dari segi kelalaian dan kemungkinan ada pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut. Maruarar mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, yang menyatakan bahwa korupsi dapat berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem saat menjabat menteri memberikan keuntungan pada pihak lain, maka dia sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atasnya.

Menanggapi pernyataan pengacara Nadiem yang menyatakan klien mereka tidak menerima aliran dana, Maruarar menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini. Menurutnya, kepatuhan aturan dan tanggung jawab pemimpin terhadap kebijakan yang dikeluarkan sangat penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima uang terkait pengadaan laptop tersebut, baik dari rekaman rekening bank maupun kesaksian saksi. Dengan demikian, Maruarar menegaskan pentingnya menilai kasus ini secara menyeluruh, melampaui sekadar ketidakmenerima aliran dana, untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di level pemerintahan.

Source link