Berita  

TikToker Penghasut Massa Ditahan di Rutan Bareskrim

Di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rumah Uya Kuya dilaporkan menjadi korban kerusuhan dan penjarahan akibat provokasi yang dilakukan oleh sekelompok massa. Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka terkait kasus ini, salah satunya adalah pemilik akun media sosial TikTok @hs02775 yang dikenal dengan inisial IS. Tersangka ini diduga memprovokasi massa untuk melakukan aksi penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun anonimus TikTok dengan jumlah pengikut sebanyak 2.281 akun untuk memicu kerusuhan dan aksi penjarahan. IS, yang merupakan seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, saat ini ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Kepolisian menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk menghasut massa sehingga terjadi penjarahan di rumah-rumah pejabat negara. Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya provokasi melalui media sosial dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap konten yang dipublikasikan secara online.

Source link

Exit mobile version