Korps Lalu Lintas Polri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah sepakat untuk membentuk satuan tugas (satgas) penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL). Tujuan dari pelaksanaan satgas penertiban ini bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan di Indonesia.
Satgas ini tidak hanya berperan sebagai tim pengawasan, tetapi juga sebagai simbol komitmen pemerintah dalam melindungi pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien. Mulai dari bulan Juni 2025, Korlantas Polri bersama Kemenhub telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan mengenai peraturan-peraturan terkait ODOL.
Pembentukan satgas ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan, dimana hal ini tidak hanya berkaitan dengan aturan tetapi lebih pada aspek keselamatan. Kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan merugikan masyarakat. Dengan adanya satgas, penanganan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan telah menyepakati pembentukan Satgas ini dalam pertemuan di Korlantas Polri. Diharapkan satgas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan dan jembatan, mendorong efisiensi logistik nasional, serta membangun budaya tertib transportasi yang dapat meningkatkan citra Indonesia dalam tata kelola transportasi modern.