Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dihapus oleh Komisi VIII DPR jika Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Kementerian dan lembaga yang terkait dengan haji dan umrah akan disesuaikan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah setelah disahkan, termasuk Ditjen Kemenag. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri sehingga Ditjen PHU di Kemenag harus dilepas. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan sesuai dengan perubahan RUU yang telah disahkan.
Ditjen PHU Kemenag Dihapus: Dampak Kementerian Haji dan Umrah
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat bukan hanya sebagai inisiatif sosial, tetapi juga sebagai…

KAI memutuskan untuk membatalkan 38 perjalanan kereta api pada Minggu (18/1/2026) karena dampak banjir di…

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah memberikan tanggapannya terkait berita tentang satu personel Brimob Polda…







