Berita  

Usia Minimal Berangkat Haji Menjadi 13 Tahun: DPR dan Pemerintah Setuju

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tekanan darah calon haji setibanya di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur. Komisi VIII DPR beserta pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan batas usia jemaah yang diizinkan untuk berangkat haji ke Tanah Suci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pemerintah dan DPR.

Rapat pembahasan tersebut dilakukan secara tertutup, di mana disepakati untuk mengubah persyaratan usia jemaah haji dari sebelumnya 13 tahun atau sudah menikah. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut terdapat sekitar 700 masalah yang dibahas, termasuk batas usia keberangkatan haji.

Usulan untuk menetapkan batas usia minimal pendaftaran haji menjadi 9 tahun juga sempat dibahas dalam rapat tersebut. Pembahasan mengenai batas usia jemaah haji menjadi salah satu yang cukup rumit. Kesepakatan terkait perubahan ini memang memiliki implikasi yang penting dalam menjaga keberlangsungan ibadah haji secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version