Rudy Ong Chandra (ROC), seorang Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Rudy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam. Ia terlihat terdiam dan menunduk ketika awak media ingin memintanya memberikan keterangan. Rudy hanya berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
Rudy juga telah ditanyai tentang alasan dia merangkak saat pertama kali tiba di KPK. Namun pertanyaan ini dijawab oleh rombongan yang mendampingi Rudy, menyebut bahwa Rudy telah mengalami pascastroke. Kasus ini dapat diikuti lebih lanjut melalui sumber yang menyajikan informasi ini.