Pada 80 tahun kemerdekaan Indonesia, terungkap bahwa pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi saling terkait. Keduanya harus berjalan seiring, tanpa mengorbankan satu sama lain. Pembangunan ekonomi harus menghormati pembangunan hukum, dan sebaliknya. Kedua model pembangunan nasional ini harus merujuk pada UUD 1945, terutama pada beberapa ketentuan strategis seperti Alinea keempat Mukadimah UUD 45, Pasal 33 UUD 45, Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD45. Ketentuan tersebut menggarisbawahi pentingnya negara Indonesia dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan memberikan perlindungan serta kepastian bagi seluruh rakyatnya. Selain itu, negara juga harus menjaga agar perekonomian berjalan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan, tanpa melupakan aspek lingkungan. Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat. Itulah inti dari pembangunan ekonomi dan hukum dalam perjalanan Indonesia menuju kemerdekaan yang telah berusia 80 tahun.
Pentingnya Pembangunan Ekonomi dan Hukum di Era Kemerdekaan ke-80 RI
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapan terkait kegagalan perundingan damai antara Amerika…

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan…

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…







