Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai bahwa gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah final. Menurut Hotman, objek gugatan tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam kasus penerbitan Negotiable Certificated of Deposite (NCD) yang sama. Meskipun CMNP sebelumnya juga telah melayangkan tuntutan pidana yang kemudian dihentikan oleh Bareskrim Polri pada 2011. Hotman menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan CMNP kembali ke Hary Tanoe dianggap sebagai kesalahan target dan dianggap sudah ditutup kasusnya. Menurutnya, penyelesaian kasus sebelumnya sudah melibatkan keputusan lembaga peradilan tertinggi dan tuntutan pidana yang dihentikan oleh Bareskrim Polri. Situasi ini mengindikasikan bahwa gugatan saat ini terhadap kliennya tidak beralasan dan dianggap salah sasaran.
Analisis Kasus Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu: Case Closed!
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Lingkar…

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…







