Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, tetapi hal ini tidak menghapus pidananya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun uang telah dikembalikan, namun hal ini tidak akan mempengaruhi unsur pidana. Hal ini disampaikan dalam persidangan mengenai kasus tersebut. Perlu diketahui bahwa keberpihakan pada kebenaran dan keadilan merupakan prinsip utama dalam menanggulangi korupsi di Indonesia.
Bupati Pati Sudewo Mengembalikan Uang Dugaan Korupsi Tanpa Menghapus Pidana
Read Also
Recommendation for You

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam melakukan penataan ulang Program Makan…

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan…

Dubes China Ungkap Jadwal Kunjungan Menkeu Purbaya ke China Dalam acara Alumni Gathering di Jakarta,…

Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka Ketum All Cipayung Nusantara…








