Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, tetapi hal ini tidak menghapus pidananya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun uang telah dikembalikan, namun hal ini tidak akan mempengaruhi unsur pidana. Hal ini disampaikan dalam persidangan mengenai kasus tersebut. Perlu diketahui bahwa keberpihakan pada kebenaran dan keadilan merupakan prinsip utama dalam menanggulangi korupsi di Indonesia.
Bupati Pati Sudewo Mengembalikan Uang Dugaan Korupsi Tanpa Menghapus Pidana
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berpendapat bahwa DPR tidak perlu melakukan fit and proper…

Dalam upaya untuk merekrut anggota baru, kelompok teroris menggunakan berbagai taktik yang lebih canggih dengan…

Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang…

Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh, terus berlangsung menurut Komisi…

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan tuntutan…







