Berita  

Jangan Salahkan Kami Jika Kalau Divonis

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, menyatakan kekecewaannya atas absennya Roy Suryo Cs dalam sidang gugatan perdata terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang karena pihak tergugat tidak hadir, termasuk Roy Suryo Cs, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.

Setelah sidang, Paiman menyayangkan ketidakhadiran Roy Suryo Cs dan mengingatkan pentingnya taat pada hukum di Indonesia dengan menghadiri sidang gugatan perdata. Paiman menegaskan bahwa fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang dilakukan harus dihadapi dengan serius di pengadilan. Meski Roy Suryo Cs sudah dua kali tidak hadir dalam sidang, Paiman berharap agar dia akan muncul pada sidang berikutnya agar dapat memberikan pembelaan yang berhak.

Source link