Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan oleh KPK sejak Senin kemarin, dimana tidak hanya Yaqut, tetapi juga dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari proses pengusutan kasus korupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri telah dikeluarkan oleh KPK terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan lancar.
Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian: Langkah KPK

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…
Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…