Berita  

Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian: Langkah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan oleh KPK sejak Senin kemarin, dimana tidak hanya Yaqut, tetapi juga dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari proses pengusutan kasus korupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri telah dikeluarkan oleh KPK terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

Source link

Exit mobile version