Berita  

Penganiayaan Prada Lucky: Fakta Menyedihkan

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang menyebabkan kematian tragis korban akibat diduga disiksa oleh rekan-rekannya. Sebanyak 20 prajurit dari Pomdam Udayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Wahyu, kejadian penyiksaan yang dialami Prada Lucky tidak terjadi hanya dalam satu hari, sehingga jumlah tersangka yang banyak merupakan konsekuensi dari kejadian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, awalnya empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 16 prajurit lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang awalnya ditahan di Denpom Kupang telah dipindahkan, sementara yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Subdenpom di Ende.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada Lucky. Diharapkan dari hasil penyidikan ini dapat ditentukan pasal yang akan diterapkan kepada setiap tersangka sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut. Kabar mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan sejawat Prada Lucky telah mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan di media.

Source link