KPK telah menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meskipun identitas kedua anggota DPR tersebut belum diungkap oleh KPK, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa surat perintah dimaksud sudah ada untuk keduanya. Penyidik KPK juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain, baik dari BI maupun pihak legislator, terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Satori, dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, dimana penyidik KPK masih menggali informasi terkait penggunaan dana CSR BI. Dengan perkembangan terbaru ini, kasus dugaan korupsi CSR BI tetap menjadi sorotan yang perlu diungkap lebih lanjut.