Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan semua proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto dihentikan seiring dengan pemberian amnesti oleh Presiden. Dengan keputusan ini, Hasto telah dikeluarkan dari tahanan. Peristiwa ini menandai akhir dari proses hukum yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto.
Proses Hukum Hasto Dihentikan: Kisah Batal Banding KPK

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…