Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut sebagai pemimpin yang bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, tindakan ini merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah juga menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah langkah positif untuk memperkuat rekonsiliasi dan kesatuan bangsa. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah Presiden Prabowo diharapkan dapat membantu menyatukan kembali bangsa Indonesia dan mengakhiri upaya-upaya yang memecah belah masyarakat.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan kenegaraan ke Beijing, China. Tiba di Bandara…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk menangani isu-isu…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa…

