Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan ketelitian dalam memberikan amnesti dan penghapusan hukuman kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong—langkah yang secara luas dipandang sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan ini mencerminkan tanggapan cepat dan berpikir Presiden Prabowo dalam mengatasi kekhawatiran tentang perpecahan masyarakat menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80.
“Fahri menegaskan bahwa penggunaan prerogatif konstitusi oleh Presiden Prabowo adalah perkembangan yang positif, terutama di tengah upaya oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengaduk-aduk perpecahan. Fahri menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa ini.
DPR Indonesia telah menyetujui amnesti bagi 1.116 individu yang telah divonis, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan penghapusan hukuman merupakan bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari vonis pidana.


