Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai bahwa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan bukti bahwa hukum seharusnya tidak dimanipulasi sebagai alat politik. Dalam pandangannya, langkah abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto ke DPR memberikan harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan dengan tegas. Menurut Mahfud, suara hati nurani masyarakat yang menyerukan agar hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik, melainkan harus ditegakkan berdasarkan prinsip hukum itu sendiri, kini mendapat harapan baru melalui langkah-langkah tersebut.
Mahfud juga menekankan bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebenarnya bercabang politik, seperti yang dipersepsikan oleh masyarakat umum. Hal ini terbukti dengan penggunaan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Melalui pandangan tersebut, diharapkan bahwa hukum akan mulai ditegakkan secara adil dan tidak dipolitisasi lagi. Selain itu, langkah-langkah seperti abolisi dan amnesti juga menjadi sorotan dari publik karena kental nuansa politik yang mengitarinya. Semua hal ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum haruslah independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik manapun.