Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan singkat terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan wewenang dari presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terjadi setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini setelah rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Respons Ketua KPK ini menegaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti adalah hak prerogatif presiden.
Respon Ketua KPK Terkait Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo
Read Also
Recommendation for You

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…







